Senin, 29 Mei 2017

tugas 3 Etika Bisnis



Etika Bisnis

Norma & etika dalam pemasaran, produksi, manajemen SDM, & keuangan (financial)

1. Pasar & perlindungan konsumen

Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

2. Etika Iklan
istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata“etika”yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthosmempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan atau adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan artita ethayaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatarbelakangi terbentuknya istilah Etikayang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu tentang adat kebiasaan.Menurut Thomas M. Garret SJ (1961 : 1), iklan dipahami sebagai aktivitas–aktivitas yang lewatnya pesan–pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea-idea, institusi-institusi ataupribadi-pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut.
3. Privasi Konsumen
Kerahasiaan/ privasi  (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk menutup atau melindungi kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Privasi konsumen Sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja
4. Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sifat konsumerisme.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku. Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
1.      Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
2.      Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
3.      Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
5. Etika Produksi
Definisi etika secara sederhana adalah studi mengenai hak dan kewajiban manusia, peraturan moral yang dibuat dalam pengambilan keputusan dan sifat alami hubungan antar manusia dan alam.
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
1.      Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
2.      Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
3.      Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
4.      Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
5.      Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
6. Pemanfaatan SDM
          Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau dunia usaha.
2.      Terbatasnya jumlah lapangan
3.      Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.

7. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
8. Hak-Hak Pekerja
Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
1.      Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
2.      Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)
3.      Hak dasar pekerja atas perlindungan upah
4.      Hak dasar perkerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
5.      Hak dasar untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB)
6.      Hak dasar mogok
7.      Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
8.      Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK)

9. Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principal) Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi, kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.

10. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
·  Jenis pasar, latar belakang monopoli, etika dalam pasar kompetisi
1. Pengertian pasar persaingan sempurna monopoli dan oligopoli
1.Pasar persaingan sempurna
– dilihat dari pengertian
adalah suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga.
– dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar persaingan sempurna memiliki perusahaan atau produsen yang sangat banyak.
– dilihat dari jenis produksinya, pasar persaingan sempurna menghaslkan barang standar yang sejenis(homogen).
– dilihat dari kebebasan menentukan harga, produsen dalam pasar persaingan sempurna tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga.
– dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, dalam pasar persaingan persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah.
– dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
– contoh: Kegiatan pertanian.
2.Pasar Monopoli
– dilihat dari pengertian, pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga.
– dilihat dari banyaknya perusahaan, dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual.
– dilihat dari jenis produksinya, barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
– dilihat dari kebebasan menentukan harga, dalam pasar monopoli penjual memiliki pengaruh besar dalam merubah harga sedangkan pembeli tidak bisa merubah harga.
– dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, pasar monopoli tidak memungkinkan produsen baru memasuki pasar.
– dilihat dari persaingan diuar harga, pasar monopoli tidak memerlukan promosi iklan
– contoh: perusahaan berlian, emas, minyak bumi.
3.Pasar oligopoli
– dilihat dari pengertian, pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang.
– dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen.
– dilihat dari jenis produksinya, pasar oligopoli menghasilkan barang standar atau berbeda corak.
– dilihat dari kebebasan menentukan harga, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga.
– dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, dalam pasar oligopoli cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
– dilihat dari persaingan diuar harga, pasar oligopoli memiliki persaingan yang cukup besar dalam promosi dan kualitas
– contoh: Perusahaan baja, perusahaan mobil, perusahaan alat – alat listrik.

2. Monopoli dan Dimensi Ekonomi Bisnis
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang
3.  Etika Di Dalam Pasar Kompetitif
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
1.      Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2.      Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3.      Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
     4. Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi
dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka peningkatan produktivitas danefisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.
REVIEW JURNAL
1.      Nama Jurnal :
Graduasi vol. 26 Edisi November 2011  ISSN 2088-6594
2.      JUDUL PENELITIAN
IKLAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM BISNIS
3.      NAMA PENULIS
Budi Istiyanto
4.      TAHUN TERBIT
2011
Latar Belakang
Perkembangan perekonomian di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Ditambah dengan globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi komunikasi kiranya memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa. Akibatnya, barang yang ditawarkan lebih bervariasi baik produksi luar negeri maupun produk dalam negeri. Kondisi seperti ini bisa memanjakan konsumen, karena kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar, karena adanya kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang atau jasa dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Akan tetapidi sisi lain, dapa tmengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsume ntidak seimbang.
Permasalahan-permasalahan tentang konsumen memang menarik untuk diteliti karena lingkupnya sangatlah komplek. Dalambeberapa kasus-kasus tertentu yang sering kita jumpai, banyak hal yang dapat merugikan konsumen, antara lain masalah yang menyangkut kasus parkir, dimana banyak orang tidak mau menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikapTidak ingin ribut. Dalam kasus ini, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha. Kedua adalah mengenai promosi niaga. Promosi ini merupakan suatu proses komunikasi antara pengusaha/produsen dan konsumen tentang hal ikhwal yang dilempar di pasaran. Bagi produsen, promosi niaga merupakan sarana yang bertujuan untuk meningkatkan hasil penjualan, yang pada akhirnya meningkatkan keuntungan. Salah satu contohnya adalah promosi melalui
iklan.
Isi iklan yang memuat pernyataan dan janji produk harus dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Oleh karena itu iklan tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan konsumen. Suatu promosi itu harus jujur sehingga iklan yang tidak jujur dapat kita kategorikan sebagai iklanyang menyesatkan, yaituiklan yang memberikan keterangan yang tidak benar, mengelabui, dan memberikan janji yangberlebihan.

Terlalu banyaknya pelanggaranpelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha kepada konsumen yang banyak kita temui dan alami baik secara sadar maupun tidak sadar. Dan jika hal tersebut terus menerus berlanjut, maka lama kelamaan akan mengakar dan menjadi suatuhal biasa dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga semakin banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diakibatkan atas sikap diamnya para konsumen dalam menghadapi  permasalahan tersebut. Ini mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen menjadi tidak seimbang, dimana konsumenberadapadaposisi yanglemah.

Menurut Ahmad M. Ramli, kerugian konsumen secara garis besar dapat dibagi dua: pertama, kerugian yang diakibatkan  oleh perilaku penjual yang memang secara tidak bertanggung jawab merugikan konsumen dan kedua, kerugian konsumen yang terjadi karena tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga, sehingga konsumen disesatkan dan pada akhirnyadirugikan(Ramli, 2002) Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu,Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga  perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaandanpendidikankonsumen.











Sumber: 
http://tugasmarkom.blogspot.co.id/2013/03/etika-periklanan-di-indonesia_6996.html
https://andiantarinp.wordpress.com/2016/01/12/pengertian-persaingan-sempurna-monopoli-oligopoli/https://andiantarinp.wordpress.com/2016/01/12/pengertian-persaingan-sempurna-monopoli-oligopoli/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar