Etika
Bisnis
Norma & etika dalam
pemasaran, produksi, manajemen SDM, & keuangan (financial)
1. Pasar & perlindungan konsumen
Pasar
adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial
dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk
orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat
pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari
perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk
item pertukaran.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan
memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan,
tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada
persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam
ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas
manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan
Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum
yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
2. Etika Iklan
istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata“etika”yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethosmempunyai banyak arti yaitu:
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan atau adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan artita ethayaitu adat kebiasaan.
Arti
dari bentuk jamak inilah yang melatarbelakangi terbentuknya istilah Etikayang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu
tentang adat kebiasaan.Menurut Thomas M. Garret SJ (1961 : 1), iklan dipahami sebagai
aktivitas–aktivitas yang lewatnya pesan–pesan visual atau oral disampaikan
kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk
membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan
ekonomi secara positif terhadap idea-idea, institusi-institusi
ataupribadi-pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut.
3.
Privasi Konsumen
Kerahasiaan/ privasi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu
atau sekelompok individu untuk menutup atau melindungi kehidupan dan urusan
personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Privasi konsumen Sebagai
suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja
4. Multimedia Etika Bisnis
Salah
satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia
berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of
media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri
dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis
multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,
internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia
memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat
terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan
menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan
efektif sebagai pembentuk sifat konsumerisme.
Dalam
penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada
batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan
multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan
kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan
sanksi hokum yang berlaku. Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan
pada pertimbangan:
1. Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya
termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk
dan pemasaran serta kode etik.
2. Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada
peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
lokal dan nasional, dan
kondisi bagi pekerja.
3. Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang
saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
5. Etika Produksi
Definisi etika secara sederhana adalah studi
mengenai hak dan kewajiban manusia, peraturan moral yang dibuat dalam
pengambilan keputusan dan sifat alami hubungan antar manusia dan alam.
Etika Produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses
penambahan nilai guna barang. Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
1. Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan
menjadi patokan berbisnis).
2. Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji
karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
3. Peraturan moral (Peraturan moral menjadi
acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau
permasalahan, baik internal atau eksternal).
4. Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan
karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
5. Hubungan dengan alam (ikut mengelola
lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
6. Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya
Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan
SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut:
1.
Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
duniakerja atau dunia usaha.
2.
Terbatasnya jumlah lapangan
3.
Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
7. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh
seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang
baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
8. Hak-Hak Pekerja
Terdapat 8 hak –
hak dasar pekerja, yaitu :
1.
Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
2.
Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (keselamatan dan kesehatan
kerja)
3.
Hak dasar pekerja atas perlindungan upah
4.
Hak dasar perkerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan
libur
5.
Hak dasar untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB)
6.
Hak dasar mogok
7.
Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
8.
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan pemutusan hubungan
kerja (PHK)
9. Hubungan Saling
Menguntungkan
Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit
Principal)
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak. Jadi, kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak
boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling
menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
10. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi
tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan
peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar
transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan
dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
· Jenis pasar, latar belakang monopoli, etika
dalam pasar kompetisi
1. Pengertian pasar
persaingan sempurna monopoli dan oligopoli
1.Pasar
persaingan sempurna
– dilihat dari pengertian
adalah suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga.
– dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar persaingan sempurna memiliki perusahaan atau produsen yang sangat banyak.
– dilihat dari jenis produksinya, pasar persaingan sempurna menghaslkan barang standar yang sejenis(homogen).
– dilihat dari kebebasan menentukan harga, produsen dalam pasar persaingan sempurna tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga.
– dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, dalam pasar persaingan persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah.
– dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
– contoh: Kegiatan pertanian.
– dilihat dari pengertian
adalah suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga.
– dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar persaingan sempurna memiliki perusahaan atau produsen yang sangat banyak.
– dilihat dari jenis produksinya, pasar persaingan sempurna menghaslkan barang standar yang sejenis(homogen).
– dilihat dari kebebasan menentukan harga, produsen dalam pasar persaingan sempurna tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga.
– dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, dalam pasar persaingan persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah.
– dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
– contoh: Kegiatan pertanian.
2.Pasar
Monopoli
– dilihat dari pengertian, pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga.
– dilihat dari banyaknya perusahaan, dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual.
– dilihat dari jenis produksinya, barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
– dilihat dari kebebasan menentukan harga, dalam pasar monopoli penjual memiliki pengaruh besar dalam merubah harga sedangkan pembeli tidak bisa merubah harga.
– dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, pasar monopoli tidak memungkinkan produsen baru memasuki pasar.
– dilihat dari persaingan diuar harga, pasar monopoli tidak memerlukan promosi iklan
– contoh: perusahaan berlian, emas, minyak bumi.
– dilihat dari pengertian, pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga.
– dilihat dari banyaknya perusahaan, dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual.
– dilihat dari jenis produksinya, barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
– dilihat dari kebebasan menentukan harga, dalam pasar monopoli penjual memiliki pengaruh besar dalam merubah harga sedangkan pembeli tidak bisa merubah harga.
– dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, pasar monopoli tidak memungkinkan produsen baru memasuki pasar.
– dilihat dari persaingan diuar harga, pasar monopoli tidak memerlukan promosi iklan
– contoh: perusahaan berlian, emas, minyak bumi.
3.Pasar
oligopoli
– dilihat dari pengertian, pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang.
– dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen.
– dilihat dari jenis produksinya, pasar oligopoli menghasilkan barang standar atau berbeda corak.
– dilihat dari kebebasan menentukan harga, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga.
– dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, dalam pasar oligopoli cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
– dilihat dari persaingan diuar harga, pasar oligopoli memiliki persaingan yang cukup besar dalam promosi dan kualitas
– contoh: Perusahaan baja, perusahaan mobil, perusahaan alat – alat listrik.
– dilihat dari pengertian, pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang.
– dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen.
– dilihat dari jenis produksinya, pasar oligopoli menghasilkan barang standar atau berbeda corak.
– dilihat dari kebebasan menentukan harga, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga.
– dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, dalam pasar oligopoli cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
– dilihat dari persaingan diuar harga, pasar oligopoli memiliki persaingan yang cukup besar dalam promosi dan kualitas
– contoh: Perusahaan baja, perusahaan mobil, perusahaan alat – alat listrik.
2. Monopoli dan Dimensi Ekonomi Bisnis
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat
menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan
diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang
tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang
penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri
lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan
dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke
dalam pasar.Etika
bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan
segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang
3. Etika
Di Dalam Pasar Kompetitif
Pasar
bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan
penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar
dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
1. Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan
barang dalam cara yang adil.
2. Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual
dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan
barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3. Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu
cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara
bebas.
4.
Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya
persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar.
Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi
dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah.
Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan
kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya
inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak
selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing
perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai
pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan
membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat
pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah
disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam
memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan
pesaingnya. Ada tiga model kompetisi
dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan
saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang
tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia
untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015
(untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang),
beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara
makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka
peningkatan produktivitas danefisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat
produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.
REVIEW
JURNAL
1. Nama Jurnal :
Graduasi vol. 26 Edisi November 2011 ISSN 2088-6594
2. JUDUL PENELITIAN
IKLAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM
PERSEPEKTIF HUKUM BISNIS
3. NAMA PENULIS
Budi Istiyanto
4. TAHUN TERBIT
2011
Latar Belakang
Perkembangan
perekonomian di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah
menghasilkan berbagai variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Ditambah
dengan globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi
komunikasi kiranya memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa.
Akibatnya, barang yang ditawarkan lebih bervariasi baik produksi luar negeri
maupun produk dalam negeri. Kondisi seperti ini bisa memanjakan konsumen,
karena kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan dapat terpenuhi serta semakin
terbuka lebar, karena adanya kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas
barang atau jasa dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Akan tetapidi sisi
lain, dapa tmengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsume ntidak seimbang.
Permasalahan-permasalahan
tentang konsumen memang menarik untuk diteliti karena lingkupnya sangatlah
komplek. Dalambeberapa kasus-kasus tertentu yang sering kita jumpai, banyak hal
yang dapat merugikan konsumen, antara lain masalah yang menyangkut kasus
parkir, dimana banyak orang tidak mau menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak
konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung
mengambil sikapTidak ingin ribut. Dalam kasus ini, kita
bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani
mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang
dititipkan pada pelaku usaha. Kedua adalah mengenai promosi niaga. Promosi ini
merupakan suatu proses komunikasi antara pengusaha/produsen dan konsumen
tentang hal ikhwal yang dilempar di pasaran. Bagi produsen, promosi niaga
merupakan sarana yang bertujuan untuk meningkatkan hasil penjualan, yang pada
akhirnya meningkatkan keuntungan. Salah satu contohnya adalah promosi melalui
iklan.
Isi iklan yang
memuat pernyataan dan janji produk harus dapat dipertanggung jawabkan
kebenarannya. Oleh karena itu iklan tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan
merugikan konsumen. Suatu promosi itu harus jujur sehingga iklan yang tidak
jujur dapat kita kategorikan sebagai iklanyang menyesatkan, yaituiklan yang
memberikan keterangan yang tidak benar, mengelabui, dan memberikan janji
yangberlebihan.
Terlalu
banyaknya pelanggaranpelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha kepada
konsumen yang banyak kita temui dan alami baik secara sadar maupun tidak sadar.
Dan jika hal tersebut terus menerus berlanjut, maka lama kelamaan akan mengakar
dan menjadi suatuhal biasa dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga semakin banyak
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diakibatkan
atas sikap diamnya para konsumen dalam menghadapi permasalahan tersebut. Ini mengakibatkan
kedudukan pelaku usaha dengan konsumen menjadi tidak seimbang, dimana
konsumenberadapadaposisi yanglemah.
Menurut Ahmad M.
Ramli, kerugian konsumen secara garis besar dapat dibagi dua: pertama, kerugian
yang diakibatkan oleh perilaku penjual
yang memang secara tidak bertanggung jawab merugikan konsumen dan kedua,
kerugian konsumen yang terjadi karena tindakan melawan hukum yang dilakukan
oleh pihak ketiga, sehingga konsumen disesatkan dan pada
akhirnyadirugikan(Ramli, 2002) Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen
adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama
disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu,Undang-undang
Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi
pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui
pembinaandanpendidikankonsumen.
Sumber:
http://tugasmarkom.blogspot.co.id/2013/03/etika-periklanan-di-indonesia_6996.html
https://andiantarinp.wordpress.com/2016/01/12/pengertian-persaingan-sempurna-monopoli-oligopoli/https://andiantarinp.wordpress.com/2016/01/12/pengertian-persaingan-sempurna-monopoli-oligopoli/






Tidak ada komentar:
Posting Komentar