Review Jurnal Ekonomi Koperasi
Nama : Anisah
Npm :
112214299
Kelas : 3EA41
Pembahasan
PERANAN KOPERASI DALAM MENDUKUNG
PERMODALAN
USAHA KECIL DAN MIKRO (UKM)
Oleh :
Fatimah dan Darna
JURNAL EKONOMI DAN BISNIS, VOL
10, NO. 2, DESEMBER 2011 : 127-138
Sumber :
Satu dari sekian permasalahan
yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Mikro (UKM adalah ketersediaan modal dan
sulitnya akses permodalan terhadap lembaga keuangan bank sebagai pemberi kredit
modal usaha. Selama ini masih banyak para pelaku usaha kecil dan mikro
mendapatkan kredit modal usaha dari bank keliling atau dari para pelepas uang dengan
tingkat suku bunga yang tingggi dan memberatkan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengungkap berbagai faktor yang menjadi penyebab belum optimalnya peran
koperasi dalam membantu pengembangan UKM melalui penyediaan modal usaha. Metode
yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif kuantitatif dengan
menggunakan tabulasi silang antar variabel yang menjadi penegamatan peneliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan koperasi masih sangat rendah
terhadap pemberdayaan permodalan UKM, ada banyak faktor yang menyebabkan
rendahnya peran koperasi terhadap kemajuan UKM di kota Depok; 1) masih
sedikitnya jumlah koperasi dibandingkan jumlah UKM (1:1755), 2) masih rendahnya
pemahaman masyarakat akan pentingnya berkoperasi, 3) rendahnya kemampuan SDM koperasi
baik dari sisi pemahaman tentang manfaat berkoperasi maupun dalam pengelolaan
manajemennya; 4) adanya stigma negative dari masyarakat yang menimbulkan
kurangnya kepercayaan dari pelaku UKM terhadap koperasi. Berbagai faktor
tersebut telah menyebabkan pelaku UKM di kota Depok sedikit sekali yang
tergabung dalam wadah koperasi sehingga koperasi masih rendah peranannya dalam
membantu pengembangan UKM melalui penyedian modal usaha.
2.
METODE
PENELITIAN
Metoda yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metoda deskriptif yang berusaha mengungkap fakta aktual
yang dihadapi oleh pelaku UKM di wilayah kota Depok. Pengungkapan fakta
tersebut dilakukan melalui tahapan kegiatan yang meliputi pengumpulan data dengan
menggunakan instrumen berupa kuestioner, mentabulasi data, menganalisis,
interpretasi dan membuat kesimpulan. Tujuan dari penelitian deskriptif disini
adalah ingin menggambarkan fakta-fakta tentang permasalahan koperasi dan akses
permodalan UKM kepada koperasi sebagaimana adanya, sekaligus memberikan
gambaran situasi hubungan antar fenomena yang dihadapi oleh dua lembaga
tersebut.
Penelitian ini dilakukan di
Wilayah Kota Depok, yang terdiri dari Kecamatan Cimanggis, Sukma Jaya, Pancoran
Mas, Beji, Limo, Sawangan, Bojong Sari, Tapos, Cinere, Cipayung dan Cilodong.
Melihat homogenitas dari para pelaku UKM yang ada di wilayah Depok, maka dari
11 kecamatan yang ada selanjutnya dipilih secara acak empat kecamatan untuk
dilakukan survey, yaitu kecamatan Pancoran Mas, kecamatan Sawangan, Sukmajaya
dan Beji. Waktu penelitian dilakukan pada Juli dan Agustus 2010, yang dimulai
dengan observasi awal dan dilanjutkan dengan pengumpulan data melaui wawancara
menggunakan instrumen kuesioner dan berakhir dengan penulisan laporan hasil
penelitian pada bulan Oktober 2010.
Seluruh usaha kecil dan mikro
yang berada di wilayah Depok merupakan populasi dari penelitian ini. Melihat
penyebaran pelaku UKM dan koperasi yang relative merata diseluruh wilayah kota
Depok dan homogenitas karakteristik dari para pelaku UKM dan lembaga koperasi,
maka teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah
gabungan teknik random sampling dan judgment sampling. Tahap penentuan sampel
yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Tahap pertama, menentukan
sampel kecamatan mana saja yang akan dijadikan sebagai sampel penelitian.
Dengan menggunakan metode pengundian, maka di pilihlah empat kecamatan yaitu
Pancoran Mas, Sawangan, Beji dan Sukmajaya.
2. Tahap kedua, dari masing masing
kecamatan yang terpilih, selanjutnya ditentukan secara random kelurahan yang
akan menjadi objek penelitian. Karena homogenitas dari masing-masing usaha
kecil dan mikro dari setiap kelurahan, maka dalam penentuan kelurahan, peneliti
melakukannya secara random atau acak.
3. Tahap ketiga, penentuan sampel
usaha kecil dan mikro (UKM) yang akan dijadikan objek penelitian dari setiap
kelurahan dilakukan secara random dengan alasan adanya kesamaan karakteristik
antara satu UKM dangan UKM lainnya.
Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer seperti
peminatan pelaku UKM terhadap lembaga koperasi, persepsi mereka tentang
koperasi, kesulitan pelaku UKM dalam mengakses permodalan, ketergantungan
terhadap bank keliling dan para pelepas uang serta harapan para pelaku UKM
terhadap koperasi diperoleh secara langsung melalui kuesioner. Responden yang
dipilih dalam penelitian ini adalah para pengelola UKM, baik yang tergabung di
dalam kelompok usaha tertentu maupun mereka yang tidak tergabung dalam suatu
kelompok usaha. Selain itu responden akan dipilih dari sentra-sentra UKM yang
tersebar di setiap kecamatan yang terpilih sebagai sampel. Sedangkan data
sekunder diperoleh dari berbagai dokumentasi yang merupakan hasil penelitian
sebelumnya, dari wawancara dengan pengelola KSP/ USP serta dari pihak berwenang
yang ada di Dinas Koperasi dan UKM.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil Penelitian :
A. Kelompok dan Jenis Usaha
Responden : Sebanyak
enam puluh lima responden yang di survey, setelah diklasifikasi berdasarkan
aset yang dimiliki dan jenis usahanya, terdiri dari 23 usaha kecil dan 42 jenis
usaha mikro. Darri responden tersebut diperoleh data bahwa jenis usaha dagang
merupakan jenis usaha yang paling banyak dijalani oleh pelaku UKM baik oleh
kelompok usaha kecil maupun oleh kelompok usaha mikro (33.8%). Usaha Jasa
(18,5%), usaha makanan dan kerajinan (23%) dan jenis usaha berikutnya yang
banyak dijalani adalah usaha jasa seperti salón, catering, jasa penyewaan dan
lainnya, dan usaha gabungan antara usaha dagang dengan jenis usaha lainnya.
B. Sumber Permodalan Usaha UKM : Secara umum para pelaku UKM dalam
memulai usahanya menggunakan modal sendiri ataupun bersumber dari keluarga.
Dari 65 pelaku UKM yang disurvey sebanyak 80 persen dari mereka menjalankan
usahanya menggunakan modal sendiri dan hanya 20 persen dari mereka yang
memanfaatkan dana pinjaman yang bersumber dari berbagai lembaga keuangan. Hal
ini masih konsisten dengan hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh
penulis, hanya 20 persen dari mereka, memulai usahanya menggunakan modal yang
bersumber dari pinjaman. Alasan mereka tidak memanfaatkan lembaga keuangan
untuk membiayai kegiatan usahanya sangat beragam. Ada yang mengatakan takut
berhubungan dengan lembaga keuangan, ada pula yang mengatakan prosesnya tidak
mudah dan yang lainnya mengatakan tidak memiliki agunan sebagai jaminan kredit
yang mereka ambil. Selanjutnya dari 13 orang responden yang modalnya bersumber
dari modal pinjaman hanya 15 persen saja yang memperolehnya melalui koperasi.
Selebihnya bersumber dari keluarga (31 persen), bank umum (23 persen) dan
sisanya dari sumber lainnya.
C. Keanggotaan Dalam Koperasi dan
Bantuan Modal Usaha : Dari
65 orang responden hanya 10 orang atau 15 persen yang merupakan anggota
dari koperasi dan angka tersebut merupakan 42 persen dari mereka yang memiliki
lokasi usaha dekat dengan keberadaan koperasi. Selanjutnya dari mereka yang
merupakan anggota atau yang tergabung dalam wadah koperasi baru 50 persennya
yang memperoleh bantuan modal bersumber dari koperasi tersebut dan 60 persen
lainnya mendapatkan layanan dalam bentuk konsultasi usaha.
D. Minat Membentuk dan Menjadi
Anggota Koperasi : Dari
hasil wawancara dengan para pelaku UKM, 49 persen dari mereka menyatakan
berminat untuk membentuk atau menjadi anggota koperasi, dan beberapa kendala
seperti sulitnya merekrut anggota, sulitnya mencari pengelola yang andal, citra
negatif koperasi dan banyaknya koperasi yang gagal, bagi sekitar 50% pelaku UKM
tidak menghalangi minat mereka untuk membentuk ataupun menjadi anggota
koperasi. Jadi sebahagian masyarakat pelaku UKM berminat untuk membentuk
koperasi maupun menjadi anggota koperasi, tetapi kendalanya adalah masalah
waktu usaha mereka dan masih sedikitnya koperasi yang melayani simpan pinjam atau
masih langkanya koperasi yang mewadahi para pelaku UKM yang jenis usahanya
cukup beragam.
E. Pilihan Lembaga Dalam Memperoleh
Tambahan Modal : Secara
umum masyarakat pelaku UKM belum memanfaatkan koperasi dalam upaya memperoleh
pinjaman untuk menambah modal usahanya. Hal ini dapat dilihat dari hasil
penelitian yang dilakukan terhadap 65 orang pelaku UKM, hanya 16 pelaku UKM
yang pernah memperoleh tambahan modal usahanya. Selanjutnya dari 16 tersebut,
hanya 18,75 persen (3 orang) yang memanfaatkan koperasi sebagai sumber
pembiayaan (kredit).
F. Kepercayaan UKM Terhadap Koperasi
: Kepercayaan
masyarakat pelaku UKM kepada koperasi masih cukup besar, hal ini terlihat dari jawaban yang menyatakan tidak setuju
bahwa ketidakikutsertaan mereka dalam koperasi disebabkan oleh karena
pengelolanya. Tidak tergabungnya para pelaku UKM kedalam wadah koperasi lebih
disebabkan oleh belum adanya koperasi disekitar usaha mereka dan/atau belum
adanya koperasi yang mewadahi usaha mereka masing-masing. Sebetulnya masyarakat
tidak terlalu terpengaruh oleh citra negatif koperasi dan sedikitnya lembaga
koperasi yang berhasil dan menjadi lembaga ekonomi yang kuat. Hasil pengamatan
dilapangan menunjukkan pula bahwa koperasi yang anggotanya pelaku UKM adalah
koperasi Simpan Pinjam dan koperasi yang mewadahi para pedagang di pasar. Jenis
koperasi ini jumlahnya lebih sedikit daripada jenis koperasi lainnya, sehingga
keadaan ini menyebabkan sedikitnya UKM yang tergabung dalam wadah koperasi.
Tabel 1: Rekapitulasi Data Hasil Penelusuran Koperasi Tahun 2010
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
Koperasi yang
alamatnya tidak ditemukan
|
347
|
|
Koperasi yang baru
terdata
|
1
|
|
Koperasi yang sudah
tidak beroperasi (bubar)
|
35
|
|
Koperasi yang
pindah alamat
|
5
|
|
Koperasi yang masih
aktif
|
290
|
|
Koperasi yang tidak
aktif
|
598
|
Sumber
: Dinas Koperasi kota Depok, 2010.
Jumlah
Koperasi di Kota Depok: Berdasarkan data dari Kantor
Dinas Koperasi tahun 2010 jumlah koperasi aktif, tidak aktif, koperasi yang
alamatnya tidak ditemukan, koperasi yang sudah bubar dan koperasi yang pindah
alamat adalah sebagai berikut :
Tabel 2
: Data Rekapitulasi UMKM
|
Kelompok Usaha
|
Jumlah
|
|
Jumlah Unit Usaha
Kecil
|
2.352
|
|
Jumlah Unit Usaha
Menengah
|
62
|
|
Jumlah Unit Usaha
Mikro
|
947
|
|
Unit Usaha Mikro di
Pasar Tradisional
|
116.639
|
|
Total
|
120.000
|
Sumber : Dinas Koperasi Bidang
Bina UMKM Depok, 2009
Dari 880 koperasi yang terdaftar di Dinas
Koperasi Kota Depok, ternyata yang masih aktif hanya sebanyak 290 buah koperasi
dan terdiri dari berbagai jenis usaha, mulai simpan pinjam, kopersi pegawai,
koperasi pedagang pasar dan koperasi serba usaha. Jumlah terbesar dari jenis
koperasi yang ada di Kota Depok didominasi oleh koperasi pegawai atau koperasi
karyawan perusahaan yaitu sekitar 26,5 persen. Koperasi Serba Usaha sebanyak
19,65 persen dan Koperasi Simpan Pinjam termasuk BMT ada sekitar 15,2 persen. Sedangkan
koperasi yang mewadahi UKM, petani tanaman buah dan tanaman hias hanya sekitar
4,1 persen.
G. Jumlah Usaha Menengah Kecil dan
Mikro (UMKM) Berdasarkan
rekapitulasi data UMKM pada Dinas Koperasi bulan Januari 2009 terdistribusikan
sebagai berikut :
Jumlah
terbesar dari kelompok UMKM di atas adalah Usaha Mikro yang merupakan kelompok
pedagang pasar tradisional. Sedangkan bila kita perbandingkan dengan jumlah BMT
dan koperasi simpan pinjam yang seharusnya melayani mereka adalah sekitar
1:1755 artinya satu koperasi yang ada saat ini harus melayani 1.755 buah unit
usaha mikro dan pedagang pasar tradicional.
4. PEMBAHASAN
A. Koperasi Belum Menjadi Pilihan
UKM
Terdapat banyak alasan mengapa
para pelaku UKM masih sedikit yang memanfaatkan koperasi sebagai mitra usaha
dan sebagai sumber dalam mendapatkan tambahan modal mereka. Alasan-alasan
tersebut antara lain adalah : 1) masih sedikitnya jumlah koperasi simpan pinjam
yang mewadahi kelompok UKM dan Baitul Maal wa-Tamwil (BMT) sehingga akses
mereka sangat rendah; 2) keengganan mereka masuk sebagai anggota koperasi
karena ada kewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib bulanan yang
dianggap sebagai beban; 3). pada umumnya mereka tidak mau membentuk koperasi
karena tidak adanya kepercayaan mereka terhadap para pengelola koperasi; 4) ketidaktahuan mereka
tentang manfaat berkoperasi yang dapat membantu kegiatan usaha mereka; 5)
banyaknya koperasi yang gagal dan bangkrut karena salah kelola, menyebabkan
kepercayaan sebagian pelaku UKM terhadap koperasi menjadi hilang; 6) masih
sedikitnya koperasi yang mampu mensejahterakan anggotanya, sehingga mampu
menarik mereka untuk bergabung dan 7) tidak adanya jaminan keamanan dari
simpanan mereka di koperasi, mempengaruhi minat mereka untuk menjadi anggota
koperasi (BMT).
Hasil penelitian ini memperkuat
dugaan awal bahwa peran koperasi terhadap pemberdayaan UKM terutama yang
terkait dengan permodalan masih dikategorikan sangat rendah, karena dari 65
orang pelaku UKM yang lokasi usahanya berdekatan dengan koperasi hanya 10 orang
yang merupakan anggota dari koperasi trsebut. Selain itu dari 16 orang
responden yang memperoleh pinjaman modal untuk mengembangkan usahanya hanya
sekitar 18,75 persen yang memperolehnya melalui koperasi. Hal ini sejalan
dengan penelitian yang dilakukan oleh Teuku Syarif dan Etty Budiningsih yang
dilakukan di tiga propinsi yaitu Sumatra Barat, Kalimantan Barat dan Nusa
Tenggara Barat. Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa sumber pinjaman
usaha mikro 19.08 persen berasal dari modal sendiri, 11.6 persen berasal dari
kredit program, 9.2 persen dari perbankan dan 53,3 persen berasal dari pelepas
uang dan bank keliling, sedangkan dari koperasi dan lainnya hanya 6.75 persen.
Selanjutnya sumber pinjaman untuk usaha kecil yang berasal dari modal sendiri
27.15 persen, dari perbankan sebanyak 31.47 persen sedangkan dari koperasi dan
lainnya sekitar 24,3 persen. Pinjaman pada lembaga perbankan untuk usaha kecil
lebih baik dibandingkan dengan kelompok usaha mikro, karena kemampuan kelompok
usaha kecil dalam memenuhi persyaratan kredit lebih dapat dipenuhi dibandingkan
dengan usaha mikro.
B. Jumlah Koperasi Simpan Pinjam
Yang Terbatas
Berdasarkan data yang diperoleh,
dari 880 unit koperasi yang pernah terdaftar pada dinas koperasi tahun 2010,
hanya sekitar 290 unit koperasi yang masih aktif. Dari jumlah koperasi yang
masih aktif tersebut, sebagian besar di dominasi oleh koperasi pegawai
perusahaan atau koperasi pada lembaga pemerintah atau sekolah dan kepontren.
Sedangkan jenis koperasi simpan pinjam yang didalamnya termasuk BMT, hanya ada
sekitar 44 unit atau hanya 15,2 persen. Apabila dibandingkan dengan jumlah UKM
dan pedagang kaki lima yang ada di wilayah kota Depok, perbandingan antara
koperasi dengan jumlah UKM hanya sekitar 1,3%. Persentase yang sangat kecil
inipun belum termasuk pedagang pasar sebagai usaha mikro yang jumlahnya sekitar
116.639 unit. Oleh karenanya sangat wajar sekali apabila sangat sedikit UKM
yang memperoleh pembiayaan dari koperasi. Selain itu koperasi yang mewadahi
kelompok UKM sejenis hanya ada sekitar 25 unit dengan jumlah anggota secara
rata-rata tidak lebih dari 50 orang. Hal ini menggambarkan bahwa lembaga
koperasi secara umum belum dapat mewadahi UKM yang jumlahnya begitu besar.
Dengan kata lain, lembaga koperasi dapat dikatakan belum besar peranannya dalam
mengembangkan UKM yang ada di kota Depok.
Melihat realitas data hasil
penelitian yang menunjukkan bahwa jumlah koperasi yang mewadahi usaha kecil dan
mikro (UKM) masih sangat sedikit jumlahnya (+ 25 unit), maka perlu ada upaya pemerintah
daerah melalui dinas koperasi untuk memberikan pencerahan kepada para pelaku
UKM tentang manfaat berkoperasi. Selain itu untuk memajukan koperasi yang sudah
ada saat ini, pemerintah daerah seharusnya bisa memberikan subsidi dalam bentuk
tambahan gaji bagi para pengelola koperasi, agar koperasi yang sudah ada bisa
berkembang menjadi lebih besar dan dikelola secara profesional, bukan malah
sebaliknya
.
C. Minat Membentuk Koperasi atau
Menjadi Anggota Koperasi
Sesuai dengan hasil penelitian
bahwa sebahagian pelaku UKM (+ 49 persen) menyatakan tertarik utuk membentuk
ataupun menjadi anggota koperasi. Akan tetapi kenapa sampai saat ini masih
sedikit sekali kelompok UKM sejenis maupun kelompok UKM yang berbeda jenis
usahanya yang tergabung dalam wadah koperasi. Ada beberapa faktor yang
menyebabkan hal tersebut terjadi yaitu : 1) pengetahuan mereka yang kurang
terhadap manfaat dari koperasi dan manfaat sebagai anggota koperasi, hal ini
disebabkan antara lain karena tingkat pendidikan mereka yang rata-rata masih
dibawah SLTA; 2) keterbatasan waktu mereka untuk menjalankan organisasi yang
melibatkan sejumlah anggota, karena waktu mereka habis untuk digunakan
mengelola usahanya masing-masing, sehingga tidak tersedia waktu untuk
menjalankan organisasi koperasi yang merupakan kumpulan orang-orang yang
memiliki jenis usaha yang sama, 3) ketidaktahuan meraka tentang bagaimana
menjalankan lembaga koperasi secara benar, agar berkembang dan mampu menarik
anggota baru untuk bergabung; 4) belum adanya program pendampingan dari dinas
koperasi ataupun perguruan tinggi terhadap para pelaku UKM yang mampu
mengarahkan mereka untuk membentuk suatu wadah yang bernama koperasi.
Cukup besarnya jumlah UKM yang
berminat terhadap koperasi ini, menjadi potensi bagi pemerintah kota untuk
terus memasyarakatkan koperasi kepada para pelaku UKM agar mereka terwadahi
dalam satu lembaga yang bernama koperasi. Ternyata para pelaku UKM yang
menyatakan tertarik terhadap koperasi ini, tidak terpengaruh terhadap
pengelolaan koperasi yang kurang profesional, mereka juga tidak terpengaruh
oleh banyaknya koperasi yang gagal dan sedikitnya jumlah koperasi yang
berhasil.
D. Stigma Negatif Koperasi
Peningkatan Citra Koperasi,
pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi
di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak
seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu
positif terhadap koperasi.
Begitu banyaknya koperasi yang
menutup kegiatan usahanya adalah merupakan tantangan berat yang dihadapi oleh
pemerintah dan dinas koperasi sendiri kota Depok. Pada tahun 2010, dari
sebanyak 880 unit koperasi ternyata hanya 290 unit koperasi yang masih aktif.
Artinya jumlah koperasi yang menutup kegiatan usahanya jauh lebih banyak
daripada yang bertahan aktif. Dari 290 unit koperasi yang masih aktif inipun
masih ada sebagian yang belum ditemukan alamatnya, atau tidak jelas alamatnya.
Banyaknya koperasi yang tidak aktif ini adalah sesuatu yang sulit untuk
dikendalikan oleh pemerintah melalui dinas koperasi, karena membentuk koperasi
dan mengahiri kegiatan koperasi adalah hak setiap masyarakat. Dengan banyaknya
koperasi yang tidak aktif inilah yang menyebabkan citra koperasi menurut
sebagian masyarakat menjadi negatif.
E. Ketergantungan Pembiayaan Pada
Pelepas Uang dan Bank Keliling
Faktor kemudahan yang disediakan
oleh bank keliling dan para pelepas uang menjadi daya tarik bagi sebagian
pelaku UKM untuk memperoleh pinjaman dari lembaga tersebut. Pada umumnya pelaku
usaha kecil di kota Depok belum bankable karena tidak bisa memenuhi
beberapa persyaratan yang diminta oleh lembaga keuangan sebagai syarat dalam
pengajuan pinjaman modal. Meskipun demikian tidak sedikit dari mereka yang
kegiatan usahanya cukup feasible untuk dibiayai, akan tetapi belum
memiliki beberapa persyaratan legalitas usahanya. Keadaan yang lebih buruk lagi
justru terjadi pada pelaku usaha mikro, secara umum mereka bukan hanya tidak bankable
tetapi juga banyak dari mereka yang tidak feasible untuk memperoleh
kredit dari lembaga keuangan. Hal inilah yang mendorong sebagian dari mereka
untuk memanfaatkan pinjaman dari para pelepas uang atau dari bank keliling yang
menawarkan tingkat bunga yang relatif tinggi.
Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa dari 25 persen UKM yang memperoleh tambahan modal hanya 6,25 persen yang
memperolehnya dari lembaga keuangan non formal termasuk pelepas uang atau bank
keliling. Artinya disini, meskipun koperasi masih memiliki peran yang kecil
yaitu sekitar 15 persen dari kelompok UKM yang melakukan pinjaman modal, namun
mereka tidak otomatis memilih bank keliling atau pelepas uang. Hal ini
memberikan gambaran bahwa masyarakat kota Depok sudah cukup cerdas dalam
memilih lembaga keuangan untuk memperoleh tambahan modal, sehingga persentase
mereka yang menggantungkan diri kepada para pelepas uang dan bank keliling
relatif kecil.
F. Kesulitan Masalah SDM koperasi
Sebagian besar koperasi yang
tidak aktif atau bahkan mengalami kebangkrutan itu, diakibatkan karena mereka
dihadapkan pada permasalahan sumber daya manusia (SDM) dan manajemen yang
kurang profesional. Pengelolaan yang tidak profesional sering memicu konflik
diantara pengurus dan anggota. Menyebabkan hilangnya rasa saling percaya.
Padahal, komitmen dan kepercayaan diantara anggota dan pengurus mutlak
diperlukan sebagai modal dasar pembangunan koperasi dalam upaya memenuhi
kesejahteraan anggotanya. Selain masalah SDM dan manajemen, persoalan krusial
yang dihadapi koperasi adalah pemodalan. Seharusnya pemerintah mengupayakan
intermediasi koperasi dengan perbankan, mengupayakan koperasi ataupun UKM dapat
skim dari perbankan, seperti jaminan kredit dengan kelayakan usaha. Tetapi skim
kredit perbankan yang ada pada saat ini masih sulit diakses koperasi dan UKM.
Padahal, bila didukung dan
dikelola secara baik dan professional, koperasi mampu menunjukkan daya tahan
dan eksistensinya disaat krisis ekonomi yang banyak menghancurkan perekonomian
diberbagai negara. Hal ini menunjukkan lembaga perbankan belum dapat
mengakomodir kebutuhan permodalan seluruh pelaku usaha koperasi, kecil, maupun
menengah. Pebankan menilai resiko pinjaman besar jika tanpa agunan. Hal seperti
itu memberatkan dan sulit dipenuhi
koperasi dan UKM. Persyaratan yang rumit itu yang menyebabkan banyak
kegagalan dalam memperoleh permodalan. Maju mundurnya koperasi juga
ditentukan kejujuran, kreativitas, serta kemampuan membangun networking dari
anggota dan pengurus. Masalah klasik seperti kemampuan sumber daya manusia
(SDM), permodalan minim, manajemen dan pemasaran yang belum optimal akan terus berlarut – larut atau
mungkin semakin menenggelamkan keberadaan koperasi bila tidak ada komitmen
semua pihak untuk menyelesaikan. Harus ada sinergi antar-stake-holder mulai
dari pemerintah, perbankan, koperasi, dan pihak lain untuk mengembangkan
koperasi.
kunci keberhasilan koperasi
adalah kepercayaan dan kemandiran. Dengan menjunjung kepercayaan disertai
dengan budi pekerti yang luhur, maka koperasi akan bangkit. Koperasi adalah
kumpulan orang yang berusaha dengan dasar kemanusiaan bukan dari ekonomi
kapitalis. Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalam
persaingan global. Globalisasi menuntut adanya efisiensi dan daya saing dalam
berbagai bidang termasuk sumber daya manusia. Menghadapi era globalisasi,selain
teknologi, sumber daya manusia berkualitas tinggi menjadi salah satu faktor
penentu yang sangat penting. Hanya sumber daya manusia yang memiliki
keterampilan tinggi yang dapat bertahan dan bersaing di era globalisasi.
Perbandingan kualitas sumber daya manusia dapat ditinjau dari tingkat
kesejahteraan hidupnya yang secara langsung dapat diukur dari tingkat
pendapatan per kapita.
Koperasi diharapkan dapat
ditingkatkan kualitasnya agar mampu tumbuh dan berkembang sesuai jati dirinya
menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya. Pemerintah telah melakukan
berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas koperasi di kota Depok antara
lain: (a) klasifikasi koperasi dan pencapaian koperasi berkualitas; (b)
sosialisasi pembentukan koperasi; (c) pendidikan perkoperasian; dan (d)
pengembangan kerja sama koperasi pertanian se ASEAN. Untuk mengetahui kinerja
dan kualifikasi koperasi Indonesia, dan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip
koperasi, pemerintah telah melakukan upaya intensif dan terpadu dengan
klasifikasi koperasi. Pada periode tahun 2006-2008, telah dilakukan klasifikasi
koperasi sebanyak 33.463 koperasi dengan rincian 4.796 koperasi klasifikasi A,
14.240 koperasi klasifikasi B, 14.458 koperasi klasifikasi C. Hasil dari
klasifikasi akan menjadi bahan bagi penetapan kebijakan pengembangan koperasi
dan menjadi sumber informasi bagi pihak lain yang memerlukan kerja sama dengan
koperasi.
5.
SIMPULAN
Secara umum perkoperasian di kota
Depok masih belum menunjukkan kinerja yang membanggakan karena dari jumlah 880
unit kopersi yang tercatat di Dinas Koperasi pada tahun 2010 ternyata yang
masih aktif beroperasi hanya 290 unit. Dibandingkan dengan jumlah UKM yang
sekitar 120 ribuan, maka jumlah koperasi tersebut masih sangat kecil, apalagi
dari 290 koperasi yang masih aktif tersebut, sekitar 27 persennya merupakan
koperasi pegawai. Oleh karenanya sulit mengharapkan peran yang besar dari
koperasi dalam memberdayakan kelompok UKM yang tersebar diseluruh wilayah kota
Depok yang cukup luas. Hasil survey menunjukkan hanya sekitar 18 persen saja
dari 16 persen UKM yang memperoleh tambahan modal usaha dari lembaga keuangan.
Ini bisa diartikan bahwa koperasi memang belum menjadi pilihan bagi sebagian
besar UKM dalam memperoleh sumber pembiayaannya.
Ada berapa faktor selain jumlah koperasi yang mempengaruhi rendahnya minat
masyarakat pelaku UKM untuk bergabung ke dalam wadah koperasi; 1) stigma
negatif tentang koperasi berperan sekitar 37 % terhadap keengganan masyarakat
untuk bergabung ke dalam koperasi, 2) banyaknya koperesi yang gagal menyebabkan
35% pelaku UKM enggan untuk bergabung dengan koperasi, 3) tidak adanya lembaga
pengawasan dan lembaga penjaminan simpanan memberikan kontribusi ke terhadap
kengganan masyarakat untuk berkooperasi dan 4) belum adanya kepercayaan kepada
pengelola koperasi juga memberi kontribusi 39% terhadap keengganan masyarakat
berkooperasi. Faktor-faktor inilah antara lain yang menyebabkan masih rendahnya
peran koperasi dalam memajukan UKM di kota Depok. Hal ini tidak bisa diabaikan
begitu saja apabila pemerintah kota Depok ingin memberdayakan koperasi menjadi
lebih baik dan bisa meningkatkan pemberdayaan UKM lebih tinggi lagi.
Banyaknya
kopeperasi yang tidak aktif di kota Depok, dapat dimaknai sebagai masih
rendahnya pemahaman anggotanya terhadap manfaat berkoperasi serta sulitnya
mendapatkan SDM pengelola yang profesional dan bisa diandalkan dalam
operasional pengelolaan koperasi. Rendahnya kepercayaan anggota terhadap
pengelola koperasi secara otomatis dapat berdampak kepada keluarnya satu
persatu anggota koperasi dari keanggotaannya. Jika ini terjadi secara masive
maka sudah bisa dipastikan akan banyak koperasi yang bangkrut dan menutup
kegiatan operasionalnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa masalah kemampuan SDM
dalam koperasi inilah yang menyebabkan dari 880 unit koperasi menjadi hanya 290
unit koperasi yang sekarang masih aktif.